Jumat, 06 Februari 2009

“STATUS HUKUM DAN HAK ANAK HASIL DARI PERKAWINAN WANITA HAMIL (Studi Komparatif antara Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia)”

Judul tersebut mengkaji tentang perbandingan status hukum dan hak anak hasil dari kawin hamil antara hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Suatu penelitian yang bertujuan untuk mengkaji dua hokum yang berlaku di Indonesia yang diterapkan dalam menentukan status hukum dan hak anak hasil dari perkawinan wanita hamil.

Dalam hukum islam, Status hukum anak hasil dari perkawinan wanita hamil adalah apabila anak tersebut lahir dari wanita hamil yang kandungannya minimal berusia 6 (enam) bulan dari perkawinannya yang sah atau kemungkinan terjadinya hubungan badan antara suami isteri dari perkawinan yang sah tersebut maka anak itu dianggap sebagai anak yang sah.

Dan dalam hukum positif di Indonesia, status hukum anak hasil dari perkawinan wanita hamil adalah anak yang sah adalah anak yang dilahirkan akibat atau dalam perkawinan yang sah. Sebagaimana diatur dalam KUHPer, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI.

Sedangkan mengenai hak anak, yang dilahirkan dari perkawinan wanita hamil menurut hukum Islam apabila anak tersebut dilahirkan lebih dari enam bulan masa kehamilan dari perkawinan sah ibunya atau dimungkinkan adanya hubungan badan, maka anak tersebut dianggap anak sah sehingga memiliki hak terhadap kedua orang tuanya yaitu hak radla’, hak hadlanah, hak walayah (Perwalian), hak nasab, hak waris dan hak nafkah. Dan apabila anak tersebut dilahirkan kurang dari enam bulan masa kehamilan dari perkawinan sah ibunya atau dimungkinkan adanya hubungan badan maka anak tersebut dalam hukum Islam anak tersebut dianggap anak yang tidak sah, sehingga anak hanya berhak terhadap ibunya.

Sedangkan menurut hukum positif di Indonesia bahwa anak yang lahir dari perkawinan hamil adalah anak yang sah dari kedua orang tuanya, sehingga ia memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi oleh kedua orang tuanya yaitu kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya, orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan, sebagai wali dalam perkawinan, hak nasab dan hak kewarisan।


Selengkapnya download di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar