Rabu, 28 Januari 2009

PERKAWINAN SALĒP TARJHÂ DI MASYARAKAT MADURA

Masyarakat Madura di satu sisi merupakan masyarakat yang agamis dengan menjadikan Islam sebagai agama dan keyakinannya, Hal ini tercermin dalam ungkapan “Abhantal syahadat, asapo’ iman, apajung Allah”, yang menggambarkan bahwa orang Madura itu berjiwa Agama Islam.

Akan tetapi di sisi lain mereka juga masih mempertahankan adat dan tradisi yang terkadang bertentangan dengan ketentuan syari’at Islam, karena adat dan tradisi yang dipertahankan tersebut hanya berlandaskan pada mitos-mitos yang tidak dapat dirasionalisasikan dan cenderung bertentangan dengan aqidah Islamiyah, seperti larangan untuk melakukan perkawinan dengan model Salēp Tarjhâ ini salah satunya.

Salēp Tarjhâ ini merupakan salah satu model perkawinan yang dilarang oleh masyarakat Madura, secara syari’at Islam sih dibenarkan, tapi adat-istiadat melarang perkawinan tersebut. Perkawinan Salēp Tarjhâ ini oleh masyarakat Madura diyakini dapat membawa bencana atau musibah bagi pelaku maupun keluarganya, yakni berupa sulit/melarat rezekinya, sakit-sakitan (ke’sakean), anak/keturunan pelaku perkawinan tersebut lahir dengan kondisi tidak normal (cacat) dan lain sebagainya.

Istilah Salēp Tarjhâ merupakan sebuah istilah yang diberikan oleh Bengaseppo (sesepuh/nenek moyang) masyarakat Madura bagi perkawinan silang antara 2 (dua) orang bersaudara (sataretanan) putra-putri. Contoh : Ali dan Arin adalah dua orang bersaudara (kakak-adik) yang dijodohkan/dinikahkan secara silang dengan Rina dan Rizal yang juga dua orang bersaudara (kakak-adik).

Dalam hal ini perlu digarisbawahi bahwa suatu perkawinan itu akan disebut sebagai perkawinan Salēp Tarjhâ, apabila orang yang menikah tersebut adalah seorang laki-laki dan seorang perempuan saudara kandung yang kemudian keduanya dinikahkan secara silang dengan 2 (dua) orang saudara kandung juga. Jadi, apabila modelnya tidak seperti ini, maka tidak disebut dengan perkawinan Salēp Tarjhâ .

Perkawinan Salēp Tarjhâ, secara normatif boleh-boleh saja dilakukan, karena di dalam al-Qur’an dan al-Hadits maupun menurut pandangan para ulama yang sudah terkodifikasi di dalam kitab-kitab fiqh klasik (kitab kuning) tidak didapatkan satupun adanya larangan terhadap model perkawinan Salēp Tarjhâ tersebut. Oleh karenanya, siapapun yang melakukan perkawinan model tersebut dibenarkan dan tidak dilarang.

Pada dasarnya, larangan terjadinya perkawinan Salēp Tarjhâ berkaitan erat dengan adanya keyakinan masyarakat akan mitos-mitos yang berkaitan dengan perkawinan tersebut. Tentunya mitos-mitos tersebut tidak terlepas dari ajaran dan doktrin yang ditanamkan oleh nenek moyang mereka secara turun temurun. Masyarakat Madura memiliki keyakinan bahwa perkawinan ini dapat mendatangkan musibah dan bencana bagi pelaku maupun keluarganya. Oleh karena itu, bagi orang-orang yang ngotot untuk tetap melakukan perkawinan Salēp Tarjhâ ini, mereka diharuskan mengadakan ritual selamatan (slametthen) atau doa bersama dengan cara mengundang sanak famili, kerabat, tetangga, maupun para kiai (keyae), dengan tujuan agar orang tersebut (pelaku perkawinan Salēp Tarjhâ) dapat terbebas/terhindar dari mara bahaya mitos-mitos itu.

Adanya perbedaan pemahaman antara para kiai (keyae) dan sesepuh masyarakat tentang kepercayaan terhadap mitos perkawinan Salēp Tarjhâ tersebut pada akhirnya berimplikasi pada terkotaknya masyarakat ke dalam 3 (tiga) golongan, yaitu: Golongan pertama, sebagian dari masyarakat memahami bahwa perkawinan Salēp Tarjhâ itu adalah sesuatu yang harus dihindari dan tidak boleh dilakukan karena sudah menjadi sebuah keyakinan bahwa perkawinan tersebut dapat mendatangkan malapetaka atau musibah bagi siapa saja yang tetap melakukannya. Golongan kedua, sebagian dari masyarakat “setengah-setengah” antara percaya dan tidak percaya atau “ragu-ragu” terhadap mitos perkawinan Salēp Tarjhâ tersebut. Golongan ketiga, sebagian dari masyarakat tidak percaya dan bahkan tidak yakin sama sekali terhadap mitos perkawinan Salēp Tarjhâ tersebut karena menurut pemahaman mereka keyakinan terhadap mitos-mitos sangat bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Tampak sangat jelas bahwa ulama/kiai berusaha untuk mempertahankan “doktrin agama” yang diyakininya, sedangkan sesepuh masyarakat berusaha untuk mempertahankan “doktrin budaya” yang diwarisinya dari nenek moyang (bengaseppo) mereka secara turun-temurun dari generasi ke generasi berikutnya. Dari sini dapat disimpulkan bahwa sungguhpun masyarakat Madura merupakan masyarakat agamis ternyata dalam kehidupannya masih ada beberapa orang yang sangat sulit untuk meninggalkan tradisi-tradisi dan adat-istiadat yang diwarisi secara turun-temurun dari para leluhur/nenek moyang mereka.

Oleh karenanya perlu dilakukan kajian budaya perspektif agama Islam secara lebih intensif dan mendalam sehingga dapat memahami mana budaya yang perlu dilestarikan dan mana budaya yang harus ditinggalkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar